Warung itu buka sebelum subuh, seperti biasa, dan seperti biasa pula Pak Surya datang paling pagi. Ia menaruh kretek di bibir gelas, menunggu kopi, dan memandang jalan yang masih gelap. Lima tahun. Sudah lima tahun jalan itu tidak pernah ramai oleh bendera.
"Enak sekarang," kata lelaki yang lebih muda di sebelahnya, menyeruput kopi yang masih mengepul. "Nggak ada lagi spanduk. Nggak ada lagi orang bagi-bagi amplop. Nggak ada lagi yang ganggu tidur siang pakai pengeras suara."
"Iya," kata Pak Surya. "Enak."
"Dulu tiap lima tahun ribut. Sekarang tenang."
"Iya. Tenang."
Ia mengucapkannya dua kali, dan dua kali itu terdengar seperti orang yang sedang membenarkan sesuatu yang tidak ingin dipikirkannya. Sebab Pak Surya masih ingat — meski tidak dikatakannya kepada siapa pun — bahwa beberapa tahun lalu ada anak muda berkemeja licin datang ke rumahnya, menyalami tangannya yang kapalan, dan bertanya, dengan setengah pura-pura tapi tetap bertanya: "Bapak butuh apa?" Pertanyaan itu tidak pernah datang lagi. Tidak ada lagi yang perlu bertanya kepadanya. Jalan di depan warung tetap berlubang seperti dulu, air masih sulit di musim kemarau, dan tidak seorang pun datang menjanjikan apa-apa — karena memang tidak ada lagi yang perlu dijanjikan kepada orang yang suaranya tidak lagi dihitung.
Begitulah bentuk pertama dari "tidak ada pemilu". Ia tidak datang sebagai bencana. Ia datang sebagai ketenangan. Dan ketenangan itu adalah ketenangan orang yang sudah berhenti ditanya.
Apa, sebenarnya, yang hilang dari Pak Surya?
Untuk menjawabnya, kita perlu meninggalkan sejenak warung itu dan masuk ke ruang yang lebih dingin: ruang konstruksi hukum tata negara. Di ruang ini, pemilihan umum bukanlah peristiwa lima tahunan dengan bendera dan pengeras suara. Pemilu adalah sebuah mekanisme konstitusional — dan mekanisme itu memiliki fungsi yang tidak bisa digantikan oleh apa pun.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Di sinilah letak persoalannya. Kedaulatan yang "berada di tangan rakyat" tidak dapat dijalankan langsung oleh seluruh rakyat setiap hari; ia membutuhkan sarana untuk diwujudkan secara berkala. Sarana itu, dalam tatanan ketatanegaraan modern, adalah pemilihan umum — yang oleh Pasal 22E ayat (1) ditetapkan diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, dan oleh Pasal 22E ayat (5) dipercayakan kepada suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Maka perlu dibedakan secara tegas dua hal yang sering dicampuradukkan. Pemilu sebagai ritual adalah keramaian, kampanye, dan hiruk-pikuk yang dikeluhkan lelaki muda di warung tadi. Pemilu sebagai mekanisme adalah cara hukum mengubah kedaulatan rakyat — yang abstrak — menjadi mandat kekuasaan yang konkret dan terbatas waktu. Yang pertama bisa membuat orang lelah. Yang kedua, jika hilang, membuat seluruh bangunan konstitusi kehilangan tiangnya.
Tradisi pemikiran politik modern telah lama merumuskan fungsi ini dengan presisi. Joseph Schumpeter (1942) mendefinisikan demokrasi sebagai tatanan kelembagaan di mana orang memperoleh kekuasaan memerintah melalui perjuangan kompetitif untuk memperebutkan suara rakyat. Robert Dahl (1971) menambahkan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan dua hal sekaligus: kontestasi yang terbuka dan partisipasi yang luas. Dan Adam Przeworski (1991) merumuskannya dengan kalimat yang paling tajam: demokrasi adalah sistem di mana partai-partai dapat kalah dalam pemilihan. Justru kemungkinan untuk kalah itulah yang membuat kekuasaan dapat berpindah tangan tanpa pertumpahan darah.
Dari sini dapat ditarik akibat-akibat yuridis yang berlapis bila pemilu ditiadakan. Pertama, hilangnya sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat menjadikan rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebagai norma yang mati — ada di atas kertas, tetapi tidak punya jalan untuk diwujudkan. Kedua, kekuasaan yang tidak lagi bersumber dari mandat berkala kehilangan dasar legitimasinya; ia menjadi kekuasaan yang berlangsung karena ada, bukan kekuasaan yang berlangsung karena dikehendaki. Ketiga, dan ini yang paling mendasar, hilangnya kemungkinan untuk kalah berarti hilangnya satu-satunya cara damai untuk mengganti pemerintahan. Tanpa pemilu, kekuasaan hanya berpindah melalui dua pintu yang tersisa: kematian, atau paksaan.
Karena itu, dalam disiplin hukum tata negara, pemilu tidak boleh dipahami semata sebagai hak warga untuk memilih. Ia harus dipahami sebagai syarat keberlangsungan dari negara hukum yang demokratis itu sendiri.
Tetapi hukum hanya merumuskan kerangkanya. Untuk mengerti mengapa kerangka itu penting bagi sebuah bangsa, kita harus melangkah lebih jauh — ke rentang peradaban yang lebih panjang dari usia republik ini.
Banyak pemikir dari tradisi yang berbeda telah menulis tentang apa yang terjadi ketika kekuasaan tidak lagi diperbarui. Alexis de Tocqueville, mengamati Amerika pada 1835, memperingatkan bahwa demokrasi pun dapat melahirkan "tirani mayoritas" — namun justru karena itulah pemilu berkala diperlukan: ia bukan hanya alat mayoritas untuk berkuasa, melainkan juga alat untuk membatasi setiap kekuasaan dengan tanggal kedaluwarsa. Ibn Khaldun, jauh sebelumnya dalam Muqaddimah, menggambarkan bagaimana setiap dinasti mengalami kemunduran ketika ikatan dan semangat yang melahirkannya (asabiyyah) mengeras menjadi kemapanan yang tidak lagi merasa perlu mendengarkan. Dan Amartya Sen, dalam pengamatannya yang termasyhur, menunjukkan satu fakta yang sederhana tetapi menggetarkan: tidak pernah terjadi kelaparan hebat di sebuah negara demokrasi yang berfungsi dengan pemilu teratur dan pers yang bebas. Sebabnya bukan mistik. Penguasa yang suatu hari harus kembali menghadap pemilih tidak mampu membiarkan rakyatnya kelaparan begitu saja. Pemilu, dengan kata lain, adalah harga yang harus dibayar penguasa atas penderitaan yang dibiarkannya.
Di titik inilah jalan rusak di depan warung Pak Surya bertemu dengan teori. Ketika tidak ada lagi hari di mana suara Pak Surya dihitung, tidak ada lagi seorang pun yang harus membayar harga atas lubang di jalan itu, atas air yang sulit, atas janji yang tidak ditepati. Itulah arti paling konkret dari "tidak ada pemilu": bukan hilangnya kemeriahan, melainkan hilangnya satu-satunya momen ketika yang berkuasa terpaksa menundukkan kepala untuk bertanya kepada yang tidak berkuasa.
Bagi Indonesia, persoalan ini memiliki lapisan tambahan yang khas. Ada yang berpendapat bahwa pemilu adalah barang impor dari Barat, dan bahwa tradisi kita sendiri sudah cukup dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Tetapi pandangan ini, jika ditimbang dengan jujur, justru salah memahami keduanya. Musyawarah dan pemilu bukanlah dua hal yang saling meniadakan; keduanya tumbuh dari satu akar yang sama — keyakinan bahwa seseorang tidak boleh diperintah tanpa lebih dulu dimintai persetujuannya. Ki Hadjar Dewantara merumuskan kepemimpinan Indonesia bukan sebagai kuasa di atas rakyat, melainkan sebagai tut wuri handayani, mendorong dari belakang dengan kekuatan rakyat sendiri. Maka pemilu, dalam pembacaan yang lebih arif, bukanlah benda asing yang dipaksakan, melainkan bentuk modern dari naluri purba sebuah masyarakat untuk dimintai izin sebelum diperintah.
Sejarah kita sendiri sudah mengajarkan perbedaan halus tetapi menentukan ini. Pada 1955, untuk pertama kalinya bangsa ini bertanya kepada dirinya sendiri melalui kotak suara, dan pemilu itu dikenang sebagai salah satu yang paling jujur sepanjang sejarah republik. Lalu datang masa ketika pemilu tetap ada — diselenggarakan dengan rapi setiap lima tahun, lengkap dengan upacaranya — tetapi pertanyaannya sudah diketahui jawabannya bahkan sebelum kotak dibuka. Itulah pelajaran yang paling perlu direnungkan: ketiadaan pemilu tidak selalu berbentuk pemilu yang dihapus. Kadang ia berbentuk pemilu yang dipertahankan rupanya, tetapi dikosongkan maknanya — ritual yang lengkap tanpa kedaulatan yang sebenarnya. Reformasi 1998, dan pemilu 1999 yang menyusulnya, pada hakikatnya adalah upaya bangsa ini untuk mengembalikan isi ke dalam bentuk yang selama bertahun-tahun hanya kosong.
Apa yang akan terjadi jika pemilu ada, tetapi tidak lagi benar-benar bertanya?
Pemilu, pada akhirnya, adalah cara sebuah bangsa menanyakan satu hal kepada dirinya sendiri secara berkala: maukah kalian, sekali lagi, diperintah oleh tangan yang sama? Selama pertanyaan itu masih sungguh-sungguh diajukan — dan jawabannya sungguh-sungguh dihitung — sebuah masyarakat tetap terdiri dari warga, orang-orang yang berdaulat atas nasibnya sendiri. Pada hari pertanyaan itu berhenti diajukan, perlahan dan tanpa keributan, warga itu berubah menjadi sesuatu yang lain: kawula, orang yang diperintah tetapi tidak lagi ditanya.
Hari sudah agak terang ketika Pak Surya menghabiskan kopinya. Lelaki muda di sebelahnya sudah pergi, masih dengan keyakinannya bahwa keadaan sekarang lebih enak. Pak Surya berdiri, merogoh saku, membayar, dan sekali lagi memandang jalan yang berlubang itu — jalan yang sama yang dilihatnya bertahun-tahun lalu, ketika seseorang masih merasa perlu datang bertanya apa yang ia butuhkan. Tidak ada yang berubah di jalan itu. Dan untuk pertama kalinya pagi itu, ia menyadari bahwa ketenangan yang dipujinya tadi mungkin bukan damai, melainkan hanya sunyi: sunyi sebuah negeri yang sudah tidak lagi ditanya, dan karena itu, lambat-laun, berhenti menjawab.