yunike.puspita Catatan Reflektif

Opini

Demokrasi Dimulai dari Kesediaan Mendengar

Kita terbiasa membayangkan demokrasi sebagai hak untuk bersuara. Tetapi suara tanpa pendengar hanyalah gema.

Yunike Puspita Bandung, Mei 2026 ±6 menit baca

Pada sebuah sore di ruang sosialisasi yang penuh, seorang perempuan tuli mengangkat tangan. Juru bahasa isyarat menerjemahkan pertanyaannya pelan-pelan, dan untuk beberapa detik seluruh ruangan diam — bukan diam yang canggung, melainkan diam yang menyimak. Saya ingat, di detik itu, materi presentasi yang sudah saya siapkan berminggu-minggu tiba-tiba terasa kurang penting dibanding satu hal yang sederhana: apakah kami benar-benar mendengarnya. Pertanyaannya biasa saja, soal bagaimana ia bisa memilih tanpa bantuan orang lain agar kerahasiaan suaranya tetap terjaga. Tetapi jawabannya menuntut sesuatu yang lebih dari sekadar prosedur. Ia menuntut kesediaan untuk mendengar lebih dahulu, sebelum menjelaskan.

Kita terbiasa membayangkan demokrasi sebagai hak untuk bersuara. Hak memilih, hak berpendapat, hak berunjuk rasa. Semua itu benar. Tetapi ada satu hal yang mendahului suara, dan kerap terlewat: telinga yang bersedia menerimanya. Suara tanpa pendengar hanyalah gema. Dan demokrasi yang hanya pandai bicara tetapi enggan mendengar, cepat atau lambat, berubah menjadi monolog yang ramai.

Athena yang Memilih-milih Telinga

Dua puluh lima abad lalu, Pericles memuji Athena bukan semata karena kuasanya berada di tangan banyak orang, melainkan karena warganya terbiasa berembuk secara terbuka sebelum bertindak (Thucydides, 431 SM/2021). Keterbukaan itu indah. Sayangnya, telinga Athena memilih-milih: perempuan, budak, dan pendatang tidak pernah masuk ke dalam lingkaran yang didengar. Sejak awal, demokrasi sudah mengidap penyakit yang sampai hari ini belum sembuh — kesediaan mendengar yang setengah hati, yang membuka pintu bagi sebagian dan menutupnya bagi yang lain.

John Locke kelak memberi penyakit itu diagnosisnya. Tak seorang pun, tulisnya, dapat tunduk pada kuasa orang lain tanpa persetujuannya sendiri (Locke, 1689/2003). Dan persetujuan, bila dipikir baik-baik, mensyaratkan bahwa orang itu lebih dulu didengar — sebab bagaimana mungkin seseorang dianggap setuju jika suaranya tak pernah sampai? Di tanah air, gagasan yang sama berbunyi lebih hangat dalam bahasa Hatta: demokrasi adalah kedaulatan rakyat yang dirawat lewat musyawarah-mufakat, bukan paksaan (Sekretariat Negara RI, 2024). Musyawarah, pada intinya, adalah lembaga mendengar. Ia mengandaikan bahwa kebenaran tidak dimiliki satu kepala, dan bahwa keputusan yang baik lahir dari saling menyimak, bukan dari yang paling keras berteriak.

Mendengar sungguh-sungguh berarti membuka kemungkinan bahwa kita keliru.

Etika yang Mendahului Teknik

Mahatma Gandhi mengingatkan bahwa demokrasi adalah seni mengatur masyarakat secara etis, dan bahwa etika selalu mendahului politik (Jahanbegloo, 2022). Mendengar adalah salah satu bentuk etika yang paling tua sekaligus paling sulit. Sulit, karena mendengar sungguh-sungguh berarti membuka kemungkinan bahwa kita keliru. Bagi penyelenggara pemilu, kesediaan itu diuji setiap kali muncul keberatan, sanggahan, atau pertanyaan yang tidak nyaman. Godaannya selalu sama: menjelaskan terlalu cepat, membela diri terlalu dini. Padahal yang dibutuhkan publik, lebih sering, hanyalah bukti bahwa mereka didengar.

Nelson Mandela menunjukkan bentuk mendengar yang paling berat. Dari Robben Island ia keluar bukan untuk membalas, melainkan untuk berdamai, dan perdamaian itu mustahil tanpa kesediaan mendengarkan bahkan mereka yang pernah memenjarakannya — sebuah laku yang berakar pada ubuntu, kesadaran bahwa "saya ada karena kita ada" (Beyond Intractability, n.d.). Ada pelajaran yang tajam di sini bagi kita yang bekerja di ruang pemilu. Pemilu bukan arena untuk membungkam separuh rakyat demi separuh yang lain. Ia justru ikhtiar memastikan semua pihak, yang menang maupun yang kalah, merasa suaranya pernah sampai dan diperhitungkan.

Keran yang Dibuka, Martabat yang Dijaga

Indonesia pernah mengalami momen ketika telinga negara dibuka lebar-lebar. Di tengah ketidakpastian pasca-Reformasi, B.J. Habibie memilih membuka keran kebebasan pers dan kebebasan berpendapat alih-alih menutupnya rapat-rapat (Tempo, 2024). Kebebasan berbicara itu, kita tahu, baru separuh cerita. Separuh lainnya adalah pihak yang bersedia menampung dan menanggapinya. Eleanor Roosevelt, ketika menggerakkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, menegaskan bahwa kehendak rakyat adalah dasar otoritas pemerintah (Roosevelt, 1948; United Nations, 1948). Kehendak itu tidak mungkin diketahui kalau tidak ada yang mendengarkannya. Maka hak untuk bersuara dan kewajiban untuk mendengar sesungguhnya dua sisi dari satu lembar yang sama.

Di negeri yang sedemikian beragam, kesediaan mendengar menjadi makin genting. Nurcholish Madjid melihat Indonesia bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara agama, melainkan sebuah demokrasi religius — ruang tempat orientasi keagamaan dan keindonesiaan bertemu dan saling menerima (Madjid, 2019). Titik-temu seperti itu tidak pernah jatuh dari langit. Ia dibangun dengan susah payah melalui kesediaan tiap kelompok menyimak kelompok lain. Dan penyelenggara pemilu adalah penjaga ruang dengar itu: wasit yang justru harus dipercaya semua pihak karena ia mendengarkan semuanya tanpa memihak satu pun.

Di zaman ketika kita paling mudah bersuara, kita justru paling sulit mendengar.

Bising yang Sulit Disimak

Generasi muda yang lahir setelah Reformasi membawa warisan Hatta, Habibie, dan Cak Nur ke ruang sipil digital — menuntut transparansi, mengawasi dengan data, mengukur janji dengan rekam jejak. Tetapi ruang yang sama juga melahirkan kamar-kamar gema: tempat orang hanya mendengar yang sudah disetujuinya, dan disinformasi melaju lebih cepat daripada klarifikasi. Tantangan kita hari ini bukan lagi membuka mulut, melainkan membuka telinga di tengah kebisingan. Bagi lembaga seperti KPU, ini berarti satu hal yang sederhana namun berat: hadir lebih dahulu untuk mendengar pertanyaan publik, sebelum sibuk meluruskan.

Beberapa Langkah Sebelum Bilik Suara

Saya kembali kepada perempuan tuli di ruang sosialisasi itu. Ia tidak meminta banyak. Ia hanya ingin dipastikan bahwa suaranya, yang tidak ia ucapkan dengan mulut melainkan dengan tangan, akan sampai dan dihitung sama seperti suara siapa pun. Di situlah, saya kira, demokrasi sebenarnya bermula. Bukan di bilik suara, bukan pula di kotak suara, melainkan beberapa langkah sebelumnya: pada saat seseorang yang berkuasa memilih untuk diam sejenak dan mendengar.

Undang-undang bisa ditulis sempurna dan prosedur bisa dirancang rapi, tetapi keduanya kehilangan makna bila kita lupa pada laku pertama yang membuat semuanya mungkin. Demokrasi tidak dimulai dari kesediaan kita untuk bicara. Ia dimulai dari kesediaan kita untuk mendengar.

Daftar Pustaka

  1. Thucydides. (2021). Analysis: Pericles' funeral oration [Research starter]. EBSCO. ebsco.com
  2. Locke, J. (2003). Two treatises of government (Karya asli diterbitkan 1689). The University of Chicago Press. press-pubs.uchicago.edu
  3. Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2024, 15 April). Demokrasi kerakyatan dalam perspektif Mohammad Hatta. setneg.go.id
  4. Jahanbegloo, R. (2022, 16 Februari). Mahatma Gandhi's nonviolent democratic theory. The Loop, ECPR. theloop.ecpr.eu
  5. Beyond Intractability. (n.d.). Love and forgiveness in governance — Exemplars: Nelson Mandela. Diakses 30 Mei 2026, dari beyondintractability.org
  6. Tempo. (2024, 25 Juni). Peran BJ Habibie di masa pemerintahannya: Kebebasan pers, reformasi hukum, hingga pelepasan Timor Timur. tempo.co
  7. Roosevelt, E. (1948, 9 Desember). Adoption of the Declaration of Human Rights [Pidato di Majelis Umum PBB]. Archives of Women's Political Communication, Iowa State University. awpc.cattcenter.iastate.edu
  8. United Nations. (1948). Universal declaration of human rights. un.org
  9. Madjid, N. (2019). Karya lengkap Nurcholish Madjid: Keislaman, kemodernan, dan keindonesiaan. Nurcholish Madjid Society. ibtimes.id